

Peraturan Perusahaan (PP) adalah aturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan serta hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Dokumen ini menjadi pedoman resmi dalam menjalankan hubungan kerja di dalam perusahaan.
Di dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membuat peraturan perusahaan, dan disamping itu terdapat sejumlah perusahaan yang telah membuat peraturan perusahaan namun belum secara periodik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun melakukan pembaharuan. Hal ini akan merugikan kepentingan pekerja/buruh menyangkut kepastian hak dan kewajibannya.
Siapa yang Wajib Membuat Peraturan Perusahaan?
Perusahaan yang memiliki pekerja/pegawai minimal 10 orang dan tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib membuat Peraturan Perusahaan.
Isi pokok Peraturan Perusahaan biasanya mencakup:
Fungsi Pengesahan Peraturan Perusahaan:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com