

Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai bukti bahwa suatu produk, barang, atau jasa telah dihitung dan diverifikasi tingkat penggunaan komponen lokal (Indonesia).
Siapa yang Wajib Mengurus TKDN?
• Perusahaan yang akan mengikuti pengadaan pemerintah/e-katalog LKPP
• Perusahaan yang akan Memproduksi barang atau jasa dalam negeri
• Perusahaan yang Membutuhkan nilai TKDN untuk penawaran tender
Dokumen TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) semakin wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin bersaing di pasar Indonesia, terutama sektor industri, konstruksi, energi, alat kesehatan, hingga pengadaan pemerintah.
Memiliki dokumen TKDN memberikan berbagai keuntungan strategis:
Cara mendapatkan Sertifikat TKDN Adalah :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com