Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah system perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Rendah, Menengah dan Tinggi).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem OSS ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan adanya OSS ini, para pelaku usaha benar-benar dapat merasakan mudahnya membuat izin berusaha. Tidak perlu keluar rumah, tidak ada ongkos, dan tidak ada peraturan-peraturan yang memberatkan. Pengusaha cukup membuat surat pernyataan bahwa usahanya merupakan jenis usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka izin usaha akan langsung otomatis keluar tanpa persyaratan apapun.
Tingkat Risiko berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dibagi menjadi 4, yaitu :
1. Rendah
2. Menengah Rendah
3. Merendah Tinggi
4. Tinggi
Dalam perizinannya juga memuat Sertifikat Standar, yaitu :
Apabila Anda masih ingin mengetahui informasi seputar OSS RBA untuk usaha Anda silahkan hubungi kontak kami.