

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha. Laporan ini berisi informasi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan.
LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui Sistem OSS.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kecua dan/atau ketiga.
Pelaku Usaha wajib :
Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirim surat peringatan kepada Perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan atau pencabutan izin Perusahaan.
Pelaku usaha wajib melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala dengan periode yang telah ditentukan oleh BKPM. Setiap periode berbeda menyesuaikan kriteria pelaku usaha.
Pelaku Usaha Kecil, LKPM disampaikan setiap 6 Bulan (Semester) :
• Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar, LKPM disampaikan setiap 3 Bulan (Triwulan) :
• Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
• Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
• Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com