E-Katalog LKPP merupakan platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah di Indonesia. Melalui E-Katalog LKPP, instansi pemerintah dapat memperoleh informasi terkini tentang produk dan layanan yang tersedia di pasar, serta memudahkan proses pengadaan dengan lebih transparan dan efisien.
Bagi para penyedia barang dan jasa, memiliki akun di E-Katalog LKPP adalah langkah penting untuk terlibat dalam proses pengadaan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut:
- Menyetujui syarat & ketentuan penyedia katalog elektronik
- Memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan Etalase Produk. Pencarian KBLI mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dapat diakses melalui oss.go.id
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Akta pendirian beserta perubahannya dan Pengesahan dari Kemenkumham (untuk Pelaku Usaha Badan Usaha)
- Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam
- Menyampaikan struktur pembentuk harga (apabila dipersyaratkan pada pendaftaran etalase produk)
E-Katalog dibangun dalam rangka mengembangkan e-marketplace untuk memberi kesempatan seluas-luasnya pada penyedia barang/jasa ikut serta pada proses pengadaan barang/jasa yang transparan.
Adapun E-Katalog terdiri dari 3 Jenis, yaitu :
- E-Katalog Nasional
E-katalog nasional merupakan katalog nasional yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. E-Katalog ini biasanya berisi tentang pengadaan barang-barang bantuan untuk fasilitas negara, seperti pekerjaan konstruksi, alat berat, obat-obatan, jasa konsultasi, buku pelajaran sekolah, hingga barang/jasa.
- E-Katalog Sektoral
E-Katalog Sektoral adalah katalog elektronik yang disusun oleh Kementrian. Ruang lingkupnya lebih kecil dari e-katalog nasional. Dalam e-katalog sektoral biasanya barang atau jasa yang didaftarkan berkaitan dengan kepentingan kementerian atau sektoral masing-masing.
- E-Katalog Lokal
E-katalog Lokal adalah katalog elektronik yang penyediaan barang atau jasanya, menjangkau lingkup yang lebih kecil. Tim yang menyusun dan mengelola e-katalog daerah adalah pemerintah daerah yang langsung ditetapkan oleh kepala daerah setempat.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com