Peraturan perusahaan (PP) adalah peraturan tertulis yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. PP wajib dibuat oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja.
Hal yang perlu dipersiapkan untuk mengurus Pengesahan Peraturan Perusahaan :
- Naskah peraturan perusahaan yang dibuat rangkap tiga
- Surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan
- Dokumen yang mendukung permohonan pengesahan peraturan perusahaan
- Kajian terhadap peraturan perusahaan sebelumnya
- Perkiraan konsekuensi peraturan yang akan muncul
- Pemahaman hak dan kewajiban karyawan serta Perusahaan
- Penentuan masa berlakunya peraturan perusahaan
Untuk mengajukan pengesahan PP, Anda dapat:
- Mengisi formulir permohonan pengesahan PP
- Mengajukan permohonan pengesahan PP kepada pejabat yang berwenang
- Menyerahkan dokumen yang mendukung permohonan pengesahan PP
Dalam naskah peraturan Perusahaan memuat :
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban pekerja
- Syarat kerja
- Tata tertib p erusahaan
- Jangka waktu berlakunya
- Tunjangan karyawan
- Hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com