

Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi atau lebih di kenal sebagai SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE adalah perizinan yang berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal EBTKE khususnya Direktorat Panas Bumi.
Untuk menjalankan kegiatan ataupun pekerjaan dalam bidang EBTKE ini, sebuah perusahaan harus tercatat mempunyai SKT Panas Bumi/ SKT EBTKE (Energi Baru Terbarukan). Maka dari itu ada beberapa prosedur dan dokumen dokumen yang harus dilengkapi agar dapat menerbitkan SKT Panas Bumi/ EBTKE.
Persyaratan Administratif
Persyaratan Teknis
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com