

Merek yang telah berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu “Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Merek yang masa perlindungannya telah berakhir maka dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 (sepuluh) tahun lagi. Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan merek secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan dengan dikenai biaya.
Adapun dokumen yang harus disiapkan agar permohonan perpanjangan merek disetujui yaitu melampirkan surat pernyataan tentang :
Apa saja yang perlu kita perhatikan saat mengajukan permohonan sertifikat merek?
Dengan pendaftaran merek ini secara hukum untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama. Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.
Daftarkan segera merek usaha Anda, agar merek Anda dapat terlindungi.