

Legalitas usaha adalah status resmi sebuah bisnis yang menunjukkan bahwa usaha tersebut sudah terdaftar dan memiliki dokumen/perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Legalitas Usaha yang wajib dimiliki :
• NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Akta pendirian & SK AHU untuk badan usaha seperti PT
• NPWP
• Perizinan berusaha sesuai bidang usaha
• Sertifikasi atau izin khusus jika jenis usahanya memang memerlukannya
Kenapa legalitas usaha penting?
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com