

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah melakukan pembaharuan terkait mekanisme penetapan perizinan berusaha dan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha. Perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin maka saat ini penetapan perizinan berusaha didasarkan kepada tingkat risiko usaha.
Perizinan berbasis risiko mengubah konsep perizinan dimana yang sebelumnya persyaratan perizinan harus dipenuhi dulu di awal kini disederhanakan dengan sistem verifikasi (verifikasi dapat dilakukan setelahnya).
Setelah pelaku usaha melakukan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka Pemerintah sebagai otoritas akan melakukan verifikasi atas pemenuhan standar tersebut.
Proses verifikasi perizinan OSS meliputi:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com