

Berdasarkan Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) diatur bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) wajib memiliki modal dasar.
Besaran modal dasar tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Perlu diketahui bahwa saat ini, melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT.
Dalam hal ini, yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro dan kecil yaitu:
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria di atas dapat mendirikan PT perorangan dengan kemudahan sebagai berikut:
PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.
Mau mendirian PT atau CV di 2022 atau mau melakukan perubahan data pada anggaran dasar PT atau CV ? Kami Jasperindo beserta tim siap untuk membantu segala pengurusan perizinan usaha anda.