

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
PP 5/2021 ini mengubah konsep perizinan yang sebelumnya menggunakan sistem OSS 1.1. yang pelaksanaanya berbasis pemenuhan komitmen menjadi sistem OSS Risk Based Approach (“OSS RBA”) atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Disarikan dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini Penjelasannya, berbeda dengan OSS 1.1. yang mengeluarkan dokumen legalitas perizinan berupa izin usaha dan izin komersial atau operasional, OSS RBA membedakan dokumen legalitas yang diberikan bagi pelaku usaha berdasarkan skala usaha dan tingkat risikonya, sebagai berikut :
Lalu, dengan adanya perbedaan dokumen perizinan yang dihasilkan antara OSS terdahulu dengan OSS RBA, haruskah pelaku usaha memperbarui dokumen legalitas perizinan berusahanya sesuai dengan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh OSS RBA di atas?
Pada dasarnya pelaku usaha yang sudah memiliki dokumen legalitas usaha dari OSS 1.1. atau OSS 1.0. yang sudah berlaku efektif tidak wajib memperbarui dokumen legalitas perizinan berusahanya menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan dalam OSS RBA. Sebab, pada dasarnya izin yang dikeluarkan dari sistem OSS terdahulu masih berlaku.
Pelaku usaha dapat memperbarui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan dalam OSS RBA dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut, di antaranya:
Dengan demikian, pada dasarnya Anda tidak wajib memperbarui dokumen legalitas perizinan berusaha Anda yang lama ke OSS RBA , kecuali jika Anda memiliki keperluan sebagaimana diterangkan di atas.