

IUPTLS adalah singkatan dari Izin Usaha Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri. IUPTLS diberikan kepada pelaku usaha atau instansi yang membangun dan mengoperasikan instalasi tenaga listrik untuk digunakan sendiri, bukan untuk dijual ke masyarakat umum. Instalasi ini bisa berupa pembangkit, transmisi, distribusi, atau sistem tenaga listrik lain yang digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan atau kelompok usaha.
Untuk mengajukan IUPTLS, badan usaha pemohon harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan lengkap dengan kajian teknis. Permohonan IUPTLS diajukan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA).
Fungsi IUPTLS adalah :
IUPTLS berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com