

TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kadang juga diterjemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia, supaya para pemilik brand atau vendor tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pertamina melakukan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal ini bertujuan untuk :
Setelah sertifikasi, pemerintah berperan menjadi pemegang kendali. Dalam hal ini sebagai off taker agar terjadi percepatan dalam penyerapan produk dari industri-industri yang sudah tersertifikasi.
Lalu, apa keuntungan bila suatu produk sudah bersertifikat TKDN? Produk dengan TKDN minimal 25 persen akan mendapatkan preferensi memenangkan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Bahkan, bila produk atau jasa dengan hitungan tertentu bisa mencapai TKDN 40 persen, pemerintah wajib menggunakan produk tersebut.