

Alat kerja seperti lift, forklift, crane, bejana tekan, kompresor, dan alat berat lainnya wajib memiliki izin operasional dari Depnaker/Kemnaker sebelum digunakan.
Mengapa izin alat itu penting?
Jangan tunggu terjadi masalah baru mengurus legalitas alat kerja. Pastikan seluruh peralatan usaha kamu sudah lolos pemeriksaan dan memiliki izin resmi. Karena keselamatan kerja adalah investasi jangka panjang.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com