
Didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1). Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja untuk :
Selain itu di Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa pengurus wajib membina K3 penanggulangan kebakaran sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pengurus perusahaan untuk melakukan penanggulangan serta pencegahan kebakaran dan ledakan di tempat kerjanya.
Sistem proteksi kebakaran dibutuhkan oleh berbagai jenis bangunan baik itu yang besar dan kecil. Izin proteksi kebakaran sendiri bisa berupa Sertifikat Keselamatan Kebakaran atau SKK.
Bangunan lama bisa melengkapi sistem proteksi kebakarannya sebelum mengajukan izin terkait keselamatan kebakaran. Sedangkan bangunan yang baru bisa mengajukan RKK atau Rekomendasi Keselamatan Kebakaran. Mengurus izin atau sertifikat keselamatan kebakaran bisa dilakukan sendiri dengan datang ke dinas terkait. Namun bagi yang merasa kesulitan maka bisa memakai jasa kontraktor fire protection untuk mengurusnya.
Pemohon untuk izin proteksi ini dapat dilakukan oleh perseorangan, badan hukum/perusahaan, atau pihak yang dikuasakan.
Pengajuan izin proteksi kebakaran ini dilakukan setelah melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Jadi sebelum mengajukan sudah seharusnya melengkapi sistem proteksi bangunan dengan baik. Perusahaan PJK3 nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan dan evaluasi sesuai dengan sistem proteksi yang telah terpasang.
Beberapa persyaratan untuk mengajukan sertifikat izin proteksi kebakaran, antara lain: