

Izin Pertambangan Rakyat disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi. Seorang bupati atau walikota bisa melimpahkan kewenangan dalam memberikan IPR kepada camat. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun untuk mendapatkan IPR pemohon diharuskan untuk menyampaikan surat pemohon kepada bupati atau walikota. Luas wilayah dari satu IPR ini bisa diberikan pada:
Izin Pertambangan berlaku hanya dalam jangka waktu 5 tahun saja. Selanjutnya IPR harus diperpanjang lagi. Apabila dibandingkan dengan izin pertambanga lain seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK, IPR memang mempunyai masa izin yang lebih singkat. Adapun biaya izin pertambangan rakyat ditanggung oleh pihak pemohon (jika memang ada).
Izin pertambangan rakyat IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Dalam undang-undang tersebut tim riset dunia tambang telah menyusun secara lengkap mengenai kebijakan pertambangan rakyat. Regulasi atau dasar hukum izin pertambangan rakyat sangat penting, terutama untuk membuka wawasan masyarakat.
Disamping itu untuk kelompok bahan galian dalam aktivitas pertambangan rakyat diatur dan disebutkan dalam pasal 66 Undang-Undang no 4 Tahun 2009. Kelompok galian tersebut diantaranya:
Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami