

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2019, pada pasal 2 ayat 1 yang menyatakan: “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi” yang berarti Jika anda memiliki genset dengan kapasitas total di atas 500 kVA pada satu sistem wajib mengurus izin operasi.
Izin operasi ini diterbitkan oleh menteri atau gubernur yang berwenang, dalam artian, jika pembangkit anda digunakan lintas provinsi maka kewenangan izin operasinya diterbitkan oleh menteri, namun jika pembagian Anda digunakan di dalam kabupaten atau kota maka izin operasinya dikeluarkan oleh Gubernur.
Perlu diketahui bahwa izin operasi dan SLO atau sertifikat laik operasi merupakan dua produk hukum yang berbeda, yang berarti, izin operasi diterbitkan oleh menteri atau gubernur yang berwenang, Dan SLO atau sertifikat laik operasi merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa pembangkit listrik tenaga diesel atau genset anda laik untuk dioperasikan, SLO diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui lembaga inspeksi teknik (LIT).
Berikut adalah syarat mengurus izin operasi: