

Merek dapat berupa barang atau jasa apapun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Merek dapat menjadi nama atau karakteristik dari produk yang digunakan.
Sehingga setiap produk yang dihasilkan harus mempunyai merek tersendiri sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah dijelaskan dan masih berlaku hingga sekarang.
Merek menjadi karakteristik dari produk yang digunakan atau untuk barang dan jasa yang disediakan oleh suatu badan usaha atau perorangan. Sehingga setiap produk yang dihasilkan harus mempunyai merek tersendiri agar barang atau jasa Anda tidak ditiru atau diambil oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.
Merek yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu tertentu yaitu 10 tahun sejak berlakunya tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek tersebut. Sehingga dengan jangka waktu tersebut Anda dapat merasakan fungsi pendaftaran merek itu senidiri.