

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat. SP-PIRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan.
Di mana setelah memiliki SP-PIRT, suatu produk dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.
Para pelaku usaha makanan dan minuman khususnya wajib mengetahui perihal salah satu perizinan ini. Namun perlu diketahui jika tidak semua jenis makanan dapat memperoleh SP-PIRT ini.
Contohnya makanan siap saji seperti yang ada di restoran-restoran ataupun jajanan di pinggir jalan.
Makanan yang diperbolehkan untuk mendapat SP- PIRT adalah jenis pangan olahan yang dikemas dan mempunyai sifat awet dalam waktu tertentu.