

Izin Pemanfaatan Jaringan Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan/atau Informatika (IPJ Telematika) adalah izin yang diberikan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan.
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik meliputi:
• Penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan tenaga listrik;
Pemanfaatan penyangga dan atau jalur sepanjang jaringan wajib memperhatikan kekuatan konstruksi penyangga.
• Serat optik pada jaringan;
Pemanfaatan serat optik wajib mempertimbangkan kapasitas serat optik dalam mendukung sistem operasi penyaluran tenaga listrik.
• Konduktor pada jaringan;
Pemanfaatan konduktor pada jaringan untuk kepentingan telematika wajib memperhatikan fungsi utama dari konduktor untuk menyalurkan tenaga listrik serta memenuhi standar dan prosedur baku di bidang ketenagalistrikan.
• Kabel pilot pada jaringan
Pemanfaatan kabel pilot pada jaringan untuk kepentingan telematika wajib memperhatikan fungsi utama kabel pilot sebagai SCADA.
IPJ Telematika diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan Perpanjangan IPJ Telematika harus disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum IPJ telematika.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com