

TKDN adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar komponen lokal dalam barang atau jasa. Dalam rangka mendukung penggunaan produk dalam negeri, pemerintah, berdasarkan UU 3/2014, memberikan fasilitas seperti preferensi harga dan sertifikasi TKDN.
Sertifikasi TKDN penting bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan daya saing produk di pasar lokal dan internasional, memberikan akses pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta membuka peluang untuk insentif fiskal, seperti potongan pajak.
Mengurus TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) memiliki beberapa keunggulan bagi Perusahaan, diantaranya :
Dengan demikian, mengurus TKDN bukan hanya tentang memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga tentang meraih berbagai keuntungan yang dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com