

Bahan Bakar Nabati (BBN) adalah bahan bakar alternatif yang dibuat dari bahan-bahan organik yang berasal dari tumbuhan (nabati), bukan dari fosil seperti minyak bumi atau batu bara.
Jenis Bahan Bakar Nabati :
• Biodiesel → dari minyak nabati (misalnya minyak sawit, minyak jarak, minyak kedelai) atau lemak hewan.
• Bioetanol → dari fermentasi bahan berpati atau bergula, misalnya tebu, jagung, singkong.
• Biogas → dari fermentasi limbah organik (sampah dapur, kotoran ternak).
• Bioavtur → biofuel untuk pesawat terbang, dari minyak nabati terhidrogenasi.
Penerbitan izin Bahan Bakar Nabati (BBN) di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal EBTKE. Izin ini penting untuk mengontrol dan memastikan kualitas BBN yang digunakan untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak.
Pemegang izin Bahan Bakar Nabati (BBN) memiliki beberapa kegunaan utama, terutama terkait dengan pengawasan dan perizinan dalam produksi dan perdagangan BBN. Izin ini memastikan kualitas BBN yang digunakan, mendukung pengembangan energi terbarukan, serta membantu dalam upaya pengendalian lingkungan.
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pemegang izin usaha niaga BBN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa: Teguran tertulis, Penangguhan, Pembekuan kegiatan usaha.
Dalam hal pembekuan kegiatan usaha, pemegang izin diberikan kesempatan untuk meniadikan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com