SIO (Surat Izin Operator) adalah izin resmi yang diterbitkan Disnaker/instansi Ketenagakerjaan untuk operator yang mengoperasikan alat kerja berisiko tinggi.
Di Indonesia, alat yang wajib memiliki SIO diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut serta peraturan terkait K3 lainnya (pesawat uap, bejana tekan).
Secara umum, alat-alat yang wajib dioperasikan oleh operator bersertifikat (punya SIO) meliputi:
- Pesawat Angkat & Angkut (Material Handling)
• Forklift (truk angkat)
• Crane (mobile crane, tower crane, crawler crane, overhead crane, gantry crane, dll.)
• Excavator, loader, bulldozer, dan alat berat sejenis
• Hoist & winch
• Reach stacker & container handler
- Pesawat Uap & Bejana Tekan
• Boiler (ketel uap)
• Bejana tekan (pressure vessel)
• Turbin uap
Operator alat ini wajib memiliki SIO khusus (Sertifikat K3 Operator Boiler/Bejana Tekan).
- Pesawat Tenaga & Produksi Tertentu
• Generator set (genset) kapasitas besa
• Kompressor bertekanan tinggi
• Pompa industri bertekanan tinggi
(Tergantung kategori risiko dan kapasitas, biasanya diatur dalam inspeksi K3 Depnaker).
- Alat Konstruksi Khusus
• Pile driver (pemancang tiang)
• Concrete pump
• Alat berat konstruksi lain yang berpotensi bahaya tinggi
Jika perusahaan atau pekerja mengoperasikan alat tanpa SIO (Surat Izin Operator), ada beberapa sanksi hukum dan administratif yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU No. 1 Tahun 1970 (Keselamatan Kerja), dan Permenaker No. 8 Tahun 2020 (Pesawat Angkat & Angkut).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com