Izin Niaga BBN (Bahan Bakar Nabati) adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) – Kementerian ESDM untuk perusahaan yang melakukan perdagangan, distribusi, atau penyaluran BBN seperti:
- Biodiesel (contoh: B35, B100).
- Bioetanol (campuran bensin atau bahan bakar lain).
- Bioavtur/Biofuel lainnya.
Izin ini berbeda dengan Izin Niaga Migas biasa (BBM/LPG) karena khusus mengatur energi terbarukan yang dapat digunakan sendiri atau sebagai campuran dengan BBM.
Siapa yang Wajib Memiliki Izin Ini?
- Distributor BBN (penyalur ke industri atau SPBU).
- Importir atau eksportir Biofuel.
- Perusahaan trading energi yang menjual BBN campuran (Biofuel + Solar/Bensin).
Memiliki Izin Niaga BBN (Bahan Bakar Nabati) adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pemegang izin benar-benar memenuhi syarat hukum dan teknis dalam distribusi biofuel (biodiesel, bioetanol, bioavtur, dll.).
Syarat mengurus Verifikasi Izin Niaga BBN diantaranya :
- Memiliki Legalitas Perusahaan
• Akta Perusahaan
• NPWP Badan
• NIB Ber KBLI 46610 – Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI
- Dokumen Administrasi
• Surat permohonan resmi ke Dirjen EBTKE.
• Profil perusahaan (pengurus, struktur organisasi).
• Surat pernyataan kepatuhan terhadap regulasi BBN.
- Dokumen Teknis
• Memiliki atau bekerja sama dengan fasilitas penyimpanan dan distribusi (tangki, truk, terminal).
• Memiliki kontrak pasokan dari produsen BBN berizin.
• Produk mengikuti standar mutu (SNI biodiesel/bioetanol).
- Keuangan & Pelaporan
• Bukti kemampuan modal kerja (laporan keuangan atau rekening bank).
• Komitmen untuk melaporkan volume penyaluran rutin ke EBTKE.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com