

Izin K3 Alat adalah persetujuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Dinas Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa alat tertentu yang berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja telah memenuhi persyaratan keselamatan dan laik untuk dioperasikan.
Tujuan Izin K3 Alat
Beberapa alat yang wajib memiliki izin K3 alat, antara lain:
• Pesawat Uap & Bejana Tekan : Boiler, Pressure Vessel, Autoclave
• Pesawat Angkat dan Angkut : Crane, Hoist, Lift, Eskalator, Forklift
• Pesawat Pendingin : Chiller, AC Industri
• Instalasi Listrik : Panel Listrik Tegangan Tinggi (TET)
• Pesawat Tenaga dan Produksi : Mesin produksi bertekanan tinggi atau panas
Syarat umum pengurusan Izin Alat K3 Depnaker :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com