Izin Bahan Bakar Nabati (BBN) adalah perizinan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga Bahan Bakar Nabati secara resmi di Indonesia.
Memiliki Izin Niaga BBN (Bahan Bakar Nabati) adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pemegang izin benar-benar memenuhi syarat hukum dan teknis dalam distribusi biofuel (biodiesel, bioetanol, bioavtur, dll.).
Berikut jenis izin yang umumnya diperlukan, tergantung kegiatan usaha:
- Izin Niaga BBN
Izin Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) jumlahnya ada dua jenis sesuai Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 jo. Permen ESDM No. 41 Tahun 2018, yaitu:
a. Izin Niaga BBN Sementara
- Diberikan untuk tahap uji pasar, uji distribusi, atau persiapan penyaluran.
- Berlaku maksimal 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 kali.
- Tidak boleh digunakan untuk penyaluran komersial jangka panjang.
b. Izin Niaga BBN Tetap
- Diberikan setelah badan usaha siap beroperasi penuh secara komersial.
- Berlaku selama badan usaha masih memenuhi persyaratan dan tidak dicabut.
- Memungkinkan penyaluran BBN secara nasional atau ekspor.
- Izin Usaha Penyimpanan BBN
a. Wajib bagi badan usaha yang menyimpan BBN dalam fasilitas tangki/terminal sendiri.
b. Diterbitkan oleh Dirjen EBTKE/Dirjen Migas tergantung peruntukan.
- Izin Usaha Pengangkutan BBN
a. Untuk badan usaha yang melakukan jasa pengangkutan BBN (truk tangki, kapal, pipa).
b. Diperlukan bila usaha fokus pada jasa transportasi energi, bukan sekadar distribusi internal.
- Izin Usaha Pengolahan BBN
a. Wajib untuk badan usaha yang memproduksi BBN dari bahan baku nabati (misal biodiesel, bioetanol, bioavtur).
b. Termasuk persetujuan teknis instalasi pengolahan dari Ditjen EBTKE.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com