Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog LKPP adalah metode belanja pemerintah yang dilakukan secara elektronik melalui platform E-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
E-Katalog v6 LKPP adalah versi terbaru dari sistem katalog elektronik yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara online, transparan, dan efisien.
Tujuan perusahaan mendaftar E-Katalog v6 LKPP adalah :
- Akses ke pasar pemerintah
Memungkinkan perusahaan menawarkan produk/jasa langsung kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tanpa proses tender panjang.
- Meningkatkan peluang penjualan
E-Katalog menjadi rujukan utama belanja pemerintah, sehingga peluang produk/jasa dibeli lebih besar.
- Transparansi dan kredibilitas
Produk/jasa yang masuk E-Katalog dianggap telah lolos proses verifikasi dan penilaian LKPP, sehingga meningkatkan kepercayaan pembeli.
- Efisiensi proses penawaran
Memangkas proses administrasi pengadaan karena transaksi dilakukan secara daring dan sesuai harga yang sudah disepakati.
- Memperluas jangkauan pasar
Produk/jasa dapat dilihat oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia tanpa harus presentasi atau promosi manual ke tiap daerah.
- Mendukung kelancaran pembayaran
Sistem E-Katalog terintegrasi dengan mekanisme pembayaran pemerintah, sehingga lebih aman dan terjamin.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com