

BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) dan penapisan izin lingkungan saling terkait karena setiap proyek konstruksi yang dikerjakan BUJK wajib melalui proses pengecekan dampak lingkungan sebelum berjalan.
BUJK adalah badan usaha berbadan hukum (PT, CV, Koperasi, BUMN, dll.) yang memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan jasa konstruksi. Contohnya: kontraktor gedung, jembatan, jalan, dan infrastruktur lainnya.
Penapisan izin lingkungan adalah proses penyaringan awal untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki sebelum suatu kegiatan atau proyek berjalan. Hasil penapisan akan menentukan apakah perlu:

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com