

SKP (Sertifikat Kelayakan Penggunaan) Peralatan Panas Bumi dari EBTKE adalah Sertifikat Kelayakan Penggunaan yang diterbitkan untuk memastikan bahwa peralatan panas bumi yang digunakan dalam kegiatan usaha panas bumi aman, layak, dan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan Tujuan SKP Peralatan Panas Bumi:
• Sebagai izin kelayakan teknis atas peralatan panas bumi (misalnya pipa, bejana tekan, turbin, generator, separator, heat exchanger, dll.) sebelum digunakan dalam operasi.
• Menjamin keselamatan kerja dan lingkungan dalam pemanfaatan energi panas bumi.
• Menjadi dasar hukum penggunaan peralatan sehingga tidak dianggap ilegal/berisiko oleh pengawas ESDM.
• Mendukung keandalan operasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) maupun fasilitas panas bumi lainnya.
Jenis Peralatan Panas Bumi Wajib SKP
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com