

Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat kerja serta tata tertib perusahaan. PP menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menjalankan hubungan kerja.
Pengusaha wajib membuat Peraturan Perusahaan apabila:
• Mempekerjakan minimal 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
• Di perusahaan belum terdapat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apabila perusahaan telah memiliki PKB yang masih berlaku, maka perusahaan tidak diwajibkan memiliki Peraturan Perusahaan.
Peraturan Perusahaan harus:
Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
• Hak dan kewajiban pengusaha.
• Hak dan kewajiban pekerja/buruh.
• Syarat kerja.
• Tata tertib perusahaan.
• Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.
Selain itu, perusahaan dapat menambahkan ketentuan mengenai:
• Jam kerja dan waktu istirahat.
• Cuti dan perizinan.
• Pengupahan.
• Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
• Disiplin kerja.
• Larangan dan sanksi.
• Tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Masa Berlaku
• Peraturan Perusahaan berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
• Dapat diperpanjang atau diperbarui setelah masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com