
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Listrik adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terakreditasi dan terdaftar di Kementerian ESDM. SLO menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik telah aman, andal, dan laik dioperasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembuatan SLO merupakan kewajiban hukum sesuai ketentuan Kementerian ESDM. Instalasi listrik yang dioperasikan tanpa SLO dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Instalasi listrik yang telah memiliki SLO menunjukkan bahwa perusahaan patuh regulasi dan mengutamakan keselamatan, sehingga meningkatkan kepercayaan mitra, investor, dan instansi pemerintah.
SLO menjadi persyaratan utama untuk:
• Penyambungan listrik baru
• Penambahan daya
• Pengoperasian instalasi listrik pada bangunan, pabrik, dan fasilitas usaha