Dalam regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), khususnya di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada jenis-jenis alat yang penggunaannya wajib memiliki izin (Surat Izin Penggunaan / SIP) karena masuk kategori Alat K3 yang berpotensi menimbulkan bahaya tinggi.
Alat K3 yang Memerlukan Izin Penggunaan
Berpedoman pada Permenaker No. 05/MEN/1985, Permenaker No. 01/MEN/1982, dan aturan K3 terkait lainnya, alat K3 yang wajib izin penggunaan antara lain:
- Pesawat Uap & Bejana Tekan
• Boiler (ketel uap).
• Bejana tekan (pressure vessel).
• Tangki penyimpanan bertekanan (misalnya tangki LPG).
- Pesawat Tenaga dan Produksi
• Turbin uap, turbin gas.
• Generator listrik.
• Mesin produksi tertentu berkapasitas besar.
- Pesawat Angkat dan Angkut
• Lift penumpang & barang.
• Eskalator dan travelator.
• Crane (overhead crane, mobile crane, tower crane).
• Forklift.
- Pesawat Tenaga dan Alat Berat
• Excavator, bulldozer, loader.
• Alat berat pertambangan & konstruksi.
- Instalasi K3 Tertentu
• Instalasi listrik tegangan tinggi dan menengah.
• Instalasi penyalur petir (lightning protection).
• Pesawat pendingin & AC bertekanan (chiller, ammonia plant).
• Peralatan berhubungan dengan radiasi/penyinaran.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com