Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) beserta aturan turunannya, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendirian badan usaha, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV).
Ada beberapa alasan penting mengapa pelaku usaha disarankan mendirikan PT atau CV menurut UU Cipta Kerja:
- Kemudahan Pendirian Usaha
• UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
• Untuk PT, bahkan dimungkinkan mendirikan PT Perorangan (PT UMK) dengan hanya 1 orang pendiri (sebelumnya wajib minimal 2 orang).
• Untuk CV, pendaftaran dilakukan cukup melalui Kemenkumham secara online tanpa harus panjang birokrasi.
- Kepastian Hukum
• PT maupun CV mendapatkan pengakuan hukum yang jelas setelah didaftarkan di Kemenkumham.
• Hal ini melindungi pemilik usaha dalam hubungan bisnis, kontrak, maupun sengketa.
- Perlindungan Aset Pribadi (khusus PT)
• Pada PT, berlaku prinsip pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan (limited liability).
• Sehingga jika usaha rugi, tanggung jawab terbatas pada modal yang ditanam, tidak menyentuh aset pribadi.
- Meningkatkan Kredibilitas dan Akses Pasar
• Perusahaan berbadan hukum (PT atau CV) lebih dipercaya oleh konsumen, investor, dan mitra kerja.
• Lebih mudah mengikuti tender pemerintah atau kerjasama dengan perusahaan besar.
• Bank dan lembaga keuangan lebih mudah memberikan akses pembiayaan/kredit.
- Dukungan Bagi UMK (Usaha Mikro & Kecil)
• UU Cipta Kerja mempermudah pendirian PT Perorangan khusus UMK dengan modal kecil dan prosedur sederhana.
• Memberikan akses bagi pelaku usaha mikro/kecil untuk naik kelas.
- Kewajiban Perizinan Lebih Sederhana
• UU Cipta Kerja mengenalkan Perizinan Berbasis Risiko:
Usaha berisiko rendah → cukup Nomor Induk Berusaha (NIB).
Usaha risiko sedang/tinggi → tambahan izin teknis tertentu.
• Hal ini membuat pendirian PT/CV tidak lagi rumit.
- Kepastian Akses Perlindungan dan Insentif
• PT/CV berhak atas fasilitas pemerintah, seperti insentif pajak, kemudahan pembiayaan, dan program pemberdayaan UMK.
• Juga diakui sebagai subjek hukum yang dapat memperoleh hak atas tanah, mengajukan izin usaha, dan perlindungan hukum.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com