

TKDN adalah besaran persentase komponen produksi dalam negeri pada suatu barang, jasa, atau gabungan keduanya. Penilaian TKDN ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui sertifikat TKDN.
Untuk membuat sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bagi persyaratan pengadaan pemerintah, daftarkan perusahaan Anda di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) memiliki beberapa jenis, di antaranya TKDN Industri Kecil (IK) dan TKDN Komersial. Perbedaan keduanya terletak pada subjek usaha, metode penilaian, biaya, serta penggunaannya.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com