

Akta perusahaan adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris sebagai dasar pendirian badan usaha, terutama Perseroan Terbatas (PT), CV, atau Firma. Akta ini menjadi “identitas hukum” awal suatu perusahaan untuk memulai kegiatan usaha.
Untuk mendirikan perusahaan, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:
Fungsi Akta Perusahaan :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com