

Perusahaan harus mendaftarkan e-Katalog LKPP ketika ingin menjual produk atau jasanya kepada instansi pemerintah melalui sistem pengadaan elektronik (e-purchasing).
Waktu dan kondisi tepat untuk mendaftar e-Katalog LKPP:
Jika perusahaan ingin ikut pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau e-purchasing, produk harus sudah tayang di e-Katalog. Tanpa e-Katalog, instansi pemerintah tidak bisa melakukan pembelian langsung.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com