

Surat Izin Operator (SIO) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyatakan bahwa seseorang berhak secara hukum mengoperasikan peralatan tertentu yang termasuk kategori pesawat atau peralatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Jenis Alat yang memerlukan SIO adalah :
• Pesawat Uap & Bejana Tekan : Boiler, Pressure Vessel, Autoclave
• Pesawat Angkat dan Angkut : Crane, Hoist, Lift, Eskalator, Forklift
• Pesawat Pendingin : Chiller, AC Industri
• Instalasi Listrik : Panel Listrik Tegangan Tinggi (TET)
• Pesawat Tenaga dan Produksi : Mesin produksi bertekanan tinggi atau panas
Surat izin operator (SIO) memiliki masa berlaku 5 tahun, jadi setiap 5 tahun sekali anda di haruskan melakukan perpanjangan.
Tujuan Utama Memiliki SIO :
• Memastikan keselamatan kerja
• Memenuhi peraturan pemerintah
• Menjaga legalitas Perusahaan
• Menjaga aset Perusahaan
• Meningkatkan kompetensi operator
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com