

Izin Bahan Bakar Nabati (BBN) adalah perizinan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga Bahan Bakar Nabati secara resmi di Indonesia.
Memiliki Izin Niaga BBN (Bahan Bakar Nabati) adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pemegang izin benar-benar memenuhi syarat hukum dan teknis dalam distribusi biofuel (biodiesel, bioetanol, bioavtur, dll.).
Berikut jenis izin yang umumnya diperlukan, tergantung kegiatan usaha:
Izin Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) jumlahnya ada dua jenis sesuai Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 jo. Permen ESDM No. 41 Tahun 2018, yaitu:
b. Izin Niaga BBN Tetap
2. Izin Usaha Penyimpanan BBN
3. Izin Usaha Pengangkutan BBN
4. Izin Usaha Pengolahan BBN
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com