

E-Katalog adalah daftar elektronik berisi kumpulan produk dan/atau jasa yang telah terstandar, bersertifikat, dan disetujui oleh LKPP, serta dapat langsung dibeli oleh instansi pemerintah tanpa proses tender yang rumit.
Untuk mengajukan E-Katalog LKPP, Anda perlu mendaftar dan memiliki akun LPSE terlebih dahulu, kemudian login ke SIKAP dan E-Katalog untuk melengkapi profil dan dokumen yang dibutuhkan, dan terakhir mendaftar pada etalase produk yang dibuka serta mengunggah detail produk.
Anda harus mendaftar e-Katalog LKPP untuk mendukung pemerintah dalam pengadaan barang/jasa yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta memperluas peluang bisnis bagi penyedia, termasuk UMKM, untuk bersaing secara sehat di pasar pemerintah.
Sistem ini mempercepat transaksi, menjamin keseragaman spesifikasi dan harga, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com