

SBUJK merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, yaitu dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi standar dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikat ini penting untuk menunjukkan legalitas, kompetensi, dan kualifikasi perusahaan serta menjadi syarat utama untuk dapat mengikuti proyek, baik dari pemerintah maupun swasta.
Manfaat SBUJK adalah :
Klasifikasi SBUJK adalah pembagian badan usaha jasa konstruksi berdasarkan jenis usaha, seperti jasa pelaksana, jasa konsultansi, dan jasa konstruksi terintegrasi. Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu :
b. Spesialis:
• Konsultasi ilmiah dan teknis
• Pengujian dan analisis teknis
b. Spesialis:
• Persiapan (seperti penyiapan lahan dan pekerjaan tanah)
• Konstruksi Khusus (seperti pemasangan kerangka baja, pondasi, dan pekerjaan kedap suara)
• Konstruksi Prapabrikasi (bangunan dan sipil)
• Penyelesaian Bangunan (misalnya pemasangan kaca, aluminium, dekorasi interior, dan lantai)
• Instalasi (mekanikal, telekomunikasi, instalasi air dan listrik, dll.)
c. Terintegrasi:
• Bangunan Gedung
• Bangunan Sipil
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com