

IUPTLS adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Tertentu, yaitu izin yang dikeluarkan agar suatu pihak dapat mengoperasikan, menyediakan, dan mendistribusikan tenaga listrik, termasuk dari genset, untuk kepentingan sendiri ataupun untuk disuplai ke internal perusahaan.
Untuk mengajukan IUPTLS, badan usaha pemohon harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan lengkap dengan kajian teknis. Permohonan IUPTLS diajukan melalui Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA).
Alasan utama pemilik genset wajib memiliki IUPTLS :
Siapa Saja Yang Wajib Memiliki IUPTLS ?
| Kondisi Penggunaan Genset | Wajib IUPTLS? |
| Genset dengan kapasitas < 200 kVA untuk darurat | ❌ Tidak wajib, cukup SLO/pemeriksaan instalasi |
| Genset ≥ 200 kVA untuk kebutuhan sendiri (perusahaan, pabrik, hotel, mall, rumah sakit, tambang, dll.) | ✅ WAJIB IUPTLS |
| Genset digunakan untuk menjual / menyuplai listrik ke pihak lain | ✅ WAJIB IUPTL (Skala Komersial) |