

IZIN PJK3 KEMENAKER adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (KEMENAKER) kepada perusahaan atau lembaga yang melakukan jasa pemeriksaan dan pengujian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). “ Perusahaan ini disebut PJK3 (Perusahaan Jasa K3). “
Fungsi Utama PJK3
Perusahaan yang memiliki izin PJK3 berhak melakukan jasa layanan K3 seperti:
Siapa yang Wajib Memiliki IZIN PJK3?
Perusahaan atau lembaga yang ingin:
Tanpa izin PJK3 resmi perusahaan tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat K3 dan tidak berhak melakukan inspeksi alat K3.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com