

Perubahan akta merupakan hal yang biasa ditemukan pada sebuah PT yang sudah melakukan kegiatan operasional atau komersial. Ini dikarenakan perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika yang terjadi di dalam internal PT yang menyebabkan mereka mau tidak mau harus melakukan penyesuaian terhadap aktanya.
Dalam praktik hukum di Indonesia, perubahan akta perusahaan (baik PT, CV, maupun badan usaha lain) ada yang cukup dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan ada pula yang harus mendapat persetujuan Menteri terlebih dahulu.
Berikut kondisi yang menyebabkan perusahaan harus melakukan perubahan akta:
Karena Akta adalah dokumen resmi yang mencerminkan identitas hukum perusahaan. Jika data tidak diperbarui, maka:
• Data di OSS/NIB menjadi tidak valid.
• Tidak dapat mengikuti tender / pengadaan / pembiayaan bank.
• Penandatanganan kontrak dapat dianggap tidak sah.
• Berpotensi menimbulkan sengketa internal antar pemegang saham.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com