

Sertifikat TKDN IK (Industri Kecil) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyatakan besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada suatu produk yang diproduksi oleh Industri Kecil (IK). Sertifikat ini menunjukkan berapa persen kandungan bahan baku, tenaga kerja, dan proses produksi yang berasal dari Indonesia. Diterbitkan melalui self-assessment (perhitungan mandiri) oleh pelaku Industri Kecil dan selanjutnya diverifikasi oleh Kemenperin.
Berikut keuntungan perusahaan perlu memiliki Sertifikat TKDN:
Cara mendapatkan Tanda Sah Capaian TKDN
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com