

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah syarat wajib untuk mengikuti tender proyek konstruksi karena merupakan bukti legalitas dan kompetensi perusahaan. Perusahaan harus memiliki SBUJK yang sesuai dengan klasifikasi proyek untuk dapat lolos dalam proses tender, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Perusahaan harus membuat SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) pada saat atau sebelum perusahaan ingin menjalankan kegiatan jasa konstruksi, baik sebagai kontraktor (pelaksana) maupun konsultan perencana/pengawas.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK, wajib memiliki:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com