
Akta perusahaan (Akta Pendirian beserta perubahannya) adalah dokumen hukum utama yang membuktikan legalitas dan identitas badan usaha. Dalam proses tender, terutama tender pemerintah (LPSE/SEPP/EPROC), akta perusahaan wajib dan sangat menentukan kelulusan administrasi.
Hampir semua dokumen pemilihan mensyaratkan:
Tanpa akta → gugur administrasi meskipun harga dan teknis bagus.
Akta perusahaan menunjukkan bahwa:
Tanpa akta, perusahaan dianggap tidak layak secara hukum.
Dalam akta tercantum maksud dan tujuan usaha (KBLI).
➡️ Jika KBLI tidak sesuai dengan paket tender:
Contoh:
Dalam akta tercantum:
Panitia tender akan memastikan:
✔️ Yang menandatangani dokumen dan kontrak sesuai akta
Jika tidak sesuai → berisiko dibatalkan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com