
Lift merupakan fasilitas penting pada gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, apartemen, dan berbagai bangunan bertingkat lainnya. Penggunaan lift membantu mobilitas penghuni, pengunjung, serta tenaga kerja agar dapat berpindah antarlantai dengan lebih mudah dan efisien.
Namun, di balik kemudahan tersebut, lift merupakan peralatan yang harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Oleh karena itu, pemeriksaan, pengujian, dan pemenuhan dokumen kelayakan operasional lift perlu menjadi perhatian pemilik maupun pengelola gedung.
Sertifikasi lift gedung bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa lift memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi lift gedung adalah proses pemenuhan persyaratan keselamatan dan kelayakan operasional lift melalui pemeriksaan, pengujian, serta penerbitan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, ketentuan K3 untuk elevator atau lift dan eskalator diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Peraturan tersebut mencakup aspek keselamatan teknis, pemeriksaan dan pengujian, serta pengawasan terhadap elevator dan eskalator.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com