

Nama brand merupakan salah satu aset penting bagi sebuah bisnis. Brand yang unik dan mudah dikenali dapat membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan serta membedakan produk atau jasa Anda dari kompetitor. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui cara melindungi nama brand secara hukum agar tidak mudah digunakan atau ditiru oleh pihak lain.
Salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nama brand adalah melalui pendaftaran merek dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan mendaftarkan merek sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik merek dapat memperoleh hak atas merek terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang didaftarkan.
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, lakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan dengan nama brand Anda. Pemeriksaan awal ini membantu mengidentifikasi potensi kendala dan mengurangi risiko penolakan permohonan.
Pastikan nama brand, logo, atau unsur merek yang akan didaftarkan telah dipilih dengan matang. Gunakan identitas merek yang memiliki ciri khas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendaftaran merek dilakukan berdasarkan kelas barang dan/atau jasa. Pemilihan kelas perlu disesuaikan dengan produk atau layanan yang dijalankan perusahaan agar cakupan perlindungan merek sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan menentukan kelas yang sesuai, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek melalui sistem resmi DJKI dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku sebelum keputusan diberikan.
Setelah permohonan diajukan, pantau perkembangan proses pendaftaran secara berkala. Jika terdapat keberatan, usulan penolakan, atau permintaan terkait permohonan, tindak lanjuti sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.
Pendaftaran merek bukan hanya tentang memiliki sertifikat, tetapi juga merupakan bagian dari strategi perlindungan aset bisnis. Merek terdaftar dapat memberikan dasar hukum bagi pemiliknya untuk menggunakan dan melindungi merek sesuai ruang lingkup hak yang diberikan oleh undang-undang.
Beberapa manfaat pendaftaran merek antara lain:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com