

Apa Itu Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)?
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan perizinan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha jasa pertambangan sesuai ketentuan sektor mineral dan batu bara.
Kegiatan jasa pertambangan dapat mencakup layanan tertentu yang mendukung kegiatan eksplorasi, operasi produksi, atau kegiatan pertambangan lainnya, sesuai klasifikasi dan ruang lingkup usaha yang diperbolehkan.
Perusahaan perlu memahami bahwa IUJP berbeda dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan, sedangkan IUJP berkaitan dengan kegiatan usaha jasa pertambangan.
Oleh karena itu, penentuan jenis perizinan perlu disesuaikan dengan aktivitas bisnis yang benar-benar akan dijalankan.
Siapa yang Perlu Mengurus IUJP?
IUJP relevan bagi perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha jasa pertambangan yang termasuk dalam ruang lingkup perizinan tersebut.
Contohnya dapat mencakup perusahaan penyedia jasa tertentu di bidang:
Daftar tersebut merupakan gambaran umum. Tidak setiap jenis jasa otomatis memerlukan IUJP yang sama. Perusahaan perlu memeriksa klasifikasi kegiatan, ruang lingkup jasa, dan ketentuan perizinan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com